JKLPK Jatim Serahkan Dokumen LPJ Hibah 2022

Setelah menyelesaikan proses pembelian barang dengan anggaran dari hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan mengembalikan saldo atau sisa anggaran ke rekening Virtual Account Bank Jatim Biro Kesra Pemprov Jawa Timur, pada Rabu 31 Agustus 2022, Santo Vormen selaku Koordinator Region JKLPK Jatim menyerahkan Dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah. Dokumen LPJ diterima oleh staf Biro Kesra di ruang Biro Kesra Gedung Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dokumen LPJ ini telah diperbaiki sesuai ketentuan dan ditambahkan Surat Pernyataan terkait perubahan spesifikasi harga dan barang dikarenakan perubahan harga dan ketersediaan produk. Kwitansi transaksi sebagai bukti pembayaran atau pengembalian saldo juga disertakan dalam LPJ ini sebagai bukti bahwa sisa anggaran telah dikembalikan ke Kas Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Selain penyampaian LPJ ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, JKLPK Jatim juga menyampaikan laporan kegiatan penggunaan dana hibah yang digunakan untuk pengadaan perlengkapan studio multimedia ini ke Direktur Eksekutif JKLPK Indonesia dan pemangku kepentingan terkait.

Follow me!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *